[original_title]

Kemenko: “Emas Bawah Bantal” Metafora Kepemilikan Masyarakat

Syracusebroadband.org – Pemerintah Indonesia menjelaskan istilah “emas di bawah bantal” yang merujuk pada potensi kepemilikan emas masyarakat sekitar 1.800 ton, dengan nilai sekitar 252 miliar dolar AS. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengungkapkan bahwa istilah ini merupakan metafora untuk menggambarkan akumulasi emas yang tersimpan secara pribadi di rumah-rumah masyarakat selama bertahun-tahun.

Haryo menegaskan bahwa emas telah menjadi bentuk simpanan dan penyimpan nilai yang tradisional bagi masyarakat Indonesia. Ia mau menekankan bahwa angka 1.800 ton berbeda dengan cadangan emas nasional, yang diperkirakan sekitar 3.600 ton, dengan produksi tahunan sekitar 90 ton. Data ini menunjukkan potensi emas di tangan masyarakat dapat berkontribusi pada pengembangan ekosistem bullion nasional.

Dalam konteks ini, pemerintah berharap masyarakat akan memiliki pilihan yang lebih beragam untuk mengelola aset emas mereka melalui instrumen keuangan yang terintegrasi. Haryo memberikan contoh bahwa jika sekitar 20 persen dari potensi emas tersebut dapat dialokasikan ke dalam instrumen keuangan, hal ini dapat mendorong perkembangan pasar bullion dan perekonomian negara. Namun, ia menekankan bahwa angka tersebut hanya ilustrasi, dan bukan merupakan kewajiban bagi masyarakat untuk menyerahkan emas mereka.

Pemerintah tidak memiliki niat untuk mengalihkan kepemilikan emas masyarakat, karena keputusan untuk menyimpan atau memperdagangkan tetap sepenuhnya menjadi hak individu. Haryo juga menyatakan bahwa pengembangan ekosistem bullion bertujuan meningkatkan nilai tambah sektor pertambangan dan energi, serta menciptakan sumber pertumbuhan ekonomi baru. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan pentingnya kolaborasi antara PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia untuk menggerakkan sebagian emas masyarakat ke dalam instrumen keuangan.

Baca Juga  Tom Lembong Jalani Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Impor Gula

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top