[original_title]

Jokowi Sebut Revisi UU KPK Dari Inisiatif DPR, Abdullah Tanggapi

Syracusebroadband.org – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap pernyataan mantan Presiden Joko Widodo yang menyebutkan bahwa revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan inisiatif dari pihak DPR. Dalam keterangan yang diberikan pada Selasa (17/2/2026), Abdullah menilai pernyataan tersebut tidak tepat dan mengabaikan peran pemerintah dalam proses tersebut.

“Dari pernyataan Jokowi, seolah-olah beliau tidak terlibat dalam pengesahan UU KPK 2019, padahal itu tidak benar,” tegas Abdullah. Ia menambahkan bahwa pemerintah juga mengirimkan tim untuk berdiskusi mengenai revisi UU KPK, menunjukkan bahwa proses ini merupakan kerja sama antara DPR dan pemerintah. Menurutnya, hal ini sejalan dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa setiap rancangan undang-undang harus dibahas bersama oleh DPR dan Presiden.

Abdullah juga menanggapi isu tentang ketidakadaan tanda tangan Presiden pada dokumen revisi, dengan menjelaskan bahwa situasi tersebut tidak berarti Jokowi menolak revisi UU KPK. Ia menekankan bahwa keberadaan atau ketiadaan tanda tangan tidak memengaruhi keberlangsungan undang-undang tersebut.

Isu revisi UU KPK sudah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan politisi, dengan banyak pihak yang memiliki perspektif berbeda terkait efektivitas dan urgensinya. Abdullah berharap agar pembahasan lebih lanjut bisa dilakukan dalam suasana yang produktif, sehingga tujuan pemberantasan korupsi bisa tercapai secara lebih efektif.

Baca Juga  Mentan Ungkap Peran Menteri ATR Jaga Tujuh Juta Hektare Lahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top