[original_title]

Jepang Diperintahkan Bayar Ganti Rugi Kebisingan Pangkalan Udara

Syracusebroadband.org – Pengadilan Jepang memutuskan pada Rabu (19/11) bahwa pemerintah harus membayar ganti rugi sebesar 3,9 miliar yen atau sekitar 25 juta dolar AS kepada warga yang tinggal di sekitar pangkalan udara Atsugi, dekat Tokyo. Putusan ini diambil sebagai respons terhadap dampak kesehatan dan gangguan psikologis yang timbul akibat kebisingan yang dihasilkan oleh aktivitas pangkalan tersebut.

Menurut laporan dari Kyodo News, Hakim Ketua Pengadilan Distrik Yokohama, Nobuhiro Okada, menyatakan bahwa kebisingan yang terjadi sudah melampaui batas toleransi dalam kehidupan sosial masyarakat sekitar. Kasus ini diajukan oleh sekitar 8.000 warga yang mengeluhkan gangguan yang ditimbulkan oleh Fasilitas Udara Angkatan Laut Atsugi yang berlokasi di Prefektur Kanagawa.

Pangkalan udara Atsugi, yang digunakan baik oleh Pasukan Bela Diri Jepang maupun militer Amerika Serikat, berada di dekat dua kota besar, Ayase dan Yamato. Hakim Okada mengakui bahwa keberadaan pangkalan ini telah lama memengaruhi kualitas hidup masyarakat setempat, yang menunjukkan adanya pelanggaran hak-hak mereka.

Seorang pejabat dari biro regional Kementerian Pertahanan Jepang menyatakan bahwa lembaga tersebut akan mengambil langkah-langkah tepat sesuai dengan arahan pemerintah terkait putusan ini. Sejak tahun 1976, pangkalan udara tersebut telah menjadi subyek berbagai gugatan hukuman terkait polusi kebisingan, menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap dampak aktivitas militer di area berpenduduk padat.

Putusan ini diharapkan dapat memberikan keadilan kepada warga sekitar dan mendorong diskusi lebih lanjut mengenai isu kebisingan dan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.

Baca Juga  Patrick Kluivert Percaya Mauro Zijlstra Mampu Gantikan Ole Romeny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top