[original_title]

Jaksa Ajukan Kasasi Terkait Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun

Syracusebroadband.org – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah resmi mengajukan kasasi terhadap vonis 9 tahun penjara yang diberikan kepada mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, dalam kasus korupsi pengadaan perangkat Chromebook. Langkah hukum ini diambil setelah keputusan pengadilan sebelumnya yang dinilai tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi tindakan kasasi tersebut pada Jumat, 2 Oktober 2026. Menurutnya, pihaknya sedang mempersiapkan memori dan kontra memori sebagai bagian dari proses kasasi. Ia menjelaskan bahwa keberatan yang diajukan oleh JPU terkait dengan keputusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan tuntutan awal yang telah disampaikan.

Kasasi ini menyoroti sejumlah poin penting, termasuk penolakan permohonan Jaksa yang dianggap tidak diindahkan baik oleh pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan banding. Anang menekankan, keberatan ini merupakan bagian dari upaya penuntut untuk menuntut keadilan sesuai dengan bukti-bukti yang ada.

Kasus korupsi pengadaan Chromebook telah menarik perhatian publik, di mana sebelumnya Pengadilan Tinggi sudah mengoreksi vonis terhadap Nadiem. Dikenal sebagai mantan pejabat yang memiliki pengaruh signifikan dalam kebijakan pendidikan di Indonesia, Nadiem kini menghadapi masa-masa sulit terkait dengan hukum.

Melalui pengajuan kasasi ini, JPU berharap agar keputusan yang lebih tegas dapat diambil, sejalan dengan harapan masyarakat untuk penegakan hukum yang adil dan transparan dalam kasus korupsi. Proses selanjutnya akan mengikuti tahapan hukum yang berlaku, memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk menyampaikan argumen mereka.

Baca Juga  Menlu Inggris: Israel Kehilangan Teman dan Sekutu Kini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top