Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengonfirmasi bahwa PT Indonesia Airlines Holding belum dapat memulai operasional penerbangan. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa status verifikasi sertifikat standar bagi perusahaan tersebut belum terpenuhi karena belum mengajukan rencana usaha, yang merupakan syarat teknis yang diperlukan.
Meskipun PT Indonesia Airlines Holding telah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar untuk angkutan udara, Lukman menjelaskan bahwa status sertifikat tersebut aún belum terverifikasi dalam sistem perizinan seperti Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU). Hal ini mengindikasikan bahwa ada persyaratan yang masih perlu dilengkapi.
Lukman menekankan bahwa proses verifikasi adalah tahap penting dalam perizinan. “Jika statusnya belum terverifikasi, berarti semua proses belum tuntas, dan tidak ada kepastian untuk mulai operasi,” jelasnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, setiap perusahaan harus memiliki NIB dan sertifikat standar, yang hanya berlaku setelah seluruh syarat diverifikasi.
Sebagai bagian dari proses ini, PT Indonesia Airlines Holding diharuskan untuk mengajukan rencana usaha jangka menengah selama lima tahun yang mencakup berbagai aspek teknis dan operasional. Selain itu, bagi perusahaan yang mengajukan izin untuk penerbangan niaga berjadwal, mereka harus memiliki minimal satu pesawat serta memenuhi sejumlah persyaratan lainnya.
Lukman menjelaskan bahwa proses perizinan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kesiapan operasional. Dalam pernyataannya, ia juga menegaskan bahwa PT Indonesia Airlines Holding belum mengajukan izin resmi kepada Kementerian Perhubungan, sehingga operasional maskapai tersebut belum dapat dilaksanakan. Dia berharap agar seluruh proses dapat dilakukan secara transparan agar kepercayaan publik dan investasi tetap terjaga.