01 Agustus 2025 – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan alasan di balik keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Supratman menyatakan bahwa langkah ini diambil demi kepentingan bangsa dan negara, dengan menggambarkan pentingnya berpikir dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Ada beberapa pertimbangan, salah satunya adalah keinginan untuk menciptakan persatuan menjelang perayaan 17 Agustus,” ungkap Supratman dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (31/7/2025). Dalam konteks ini, ia menekankan pentingnya situasi yang kondusif dan upaya untuk menjalin persaudaraan di antara seluruh anak bangsa, serta mengajak semua elemen politik untuk berkolaborasi dalam membangun bangsa Indonesia.
Supratman juga menyoroti adanya elemen subjektif dalam keputusan ini, menegaskan bahwa baik Hasto Kristiyanto maupun Tom Lembong telah memberikan kontribusi signifikan kepada negara. “Keputusan untuk memberikan abolisi dan amnesti ini adalah hasil dari kajian hukum yang mendalam,” jelasnya, menambahkan bahwa keduanya memiliki prestasi yang layak dipertimbangkan.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat merajut kembali rasa persatuan di kalangan masyarakat dan menciptakan sebuah iklim politik yang lebih harmonis, di tengah tantangan yang dihadapi bangsa saat ini. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi salah satu langkah untuk mewujudkan kedaulatan dan stabilitas nasional.