Syracusebroadband.org – Harga emas Antam mengalami kenaikan signifikan pada hari Jumat, dengan harga jual per gram mencapai Rp2.589.000, naik Rp13.000 dari harga sebelumnya yang sebesar Rp2.576.000. Selain itu, harga jual kembali atau buyback juga meningkat, kini menjadi Rp2.448.000 per gram. Kenaikan ini menjadi perhatian bagi para investor dan masyarakat yang berinvestasi di logam mulia.
Transaksi penjualan emas batangan ini dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk transaksi buyback yang nilainya di atas Rp10 juta, pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dikenakan sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pemotongan pajak dilakukan langsung dari total nilai buyback.
Pada hari yang sama, harga berbagai pecahan emas batangan tercatat di Antam sebagai berikut: harga emas 0,5 gram sebesar Rp1.344.500, 1 gram Rp2.589.000, 2 gram Rp5.118.000, 3 gram Rp7.652.000, 5 gram Rp12.720.000, 10 gram Rp25.385.000, 25 gram Rp63.337.000, 50 gram Rp126.595.000, 100 gram Rp253.112.000, 250 gram Rp632.515.000, 500 gram Rp1.264.820.000, dan 1.000 gram mencapai Rp2.529.600.000.
Dalam pembelian emas batangan, sesuai dengan kebijakan yang berlaku, potongan pajak PPh 22 adalah 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, yang disertai dengan bukti potong saat transaksi. Kenaikan harga ini menandakan fluktuasi pasar emas yang perlu diperhatikan oleh para pelaku bisnis dan investor.