Syracusebroadband.org – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk memperkuat penggunaan aksara Bali pada produk lokal. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Wayan Koster yang disampaikan saat pembukaan Bulan Bahasa Bali. Kepala Disperindag Bali Ngurah Wiryanatha menyatakan bahwa mereka akan melakukan beberapa langkah konkret, termasuk penguatan regulasi dan sosialisasi.
Salah satu upaya inti yang akan dilakukan adalah intensifikasi sosialisasi mengenai Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018, yang mengatur pelindungan dan penggunaan bahasa, aksara, dan sastra Bali, terutama dalam hal label dan kemasan produk lokal. “Kami akan mendampingi proses desain kemasan agar mencantumkan aksara Bali dengan cara yang tidak mengurangi keterbacaan,” ungkap Wiryanatha di Denpasar, Selasa.
Disperindag juga akan memfasilitasi desain ulang logo dan kemasan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Kreatif. Selain itu, pemerintah daerah akan mengintegrasikan penggunaan aksara Bali sebagai nilai tambah dalam promosi pameran dan produk unggulan, menjadikannya sebagai salah satu indikator dalam pembinaan industri kecil dan menengah (IKM).
Pengawasan yang akan dilakukan oleh Disperindag bersifat bertahap dan edukatif, tidak represif. Tujuannya adalah untuk membina pelaku usaha agar memahami pentingnya penggunaan aksara Bali. Langkah-langkah yang diambil diharapkan dapat memperkuat identitas budaya Bali sekaligus memberikan nilai lebih bagi produk lokal di pasar.