Syracusebroadband.org – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Aceh Barat mulai mengimplementasikan pengaturan jam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi biosolar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan pengelolaan transportasi yang aman dan nyaman, terutama pada jam-jam sibuk, yakni antara pukul 07.00 hingga 09.00 WIB serta 12.00 hingga 14.00 WIB.
Kepala Dishub Aceh Barat, Erdian, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlandaskan pada Surat Edaran Bupati yang dikeluarkan pekan lalu. Tujuannya adalah untuk mengatasi masalah antrean kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang sering mengganggu kelancaran lalu lintas. Antrean panjang ini, terutama di ruas jalan vital seperti Jalan Manek Roo dan Jalan Sisingamangaraja, sering kali mengakibatkan kemacetan yang berpotensi menciptakan kecelakaan.
Dalam enam bulan terakhir, laporan resmi menunjukkan terdapat 10 kecelakaan lalu lintas, dengan enam di antaranya mengakibatkan kematian. Erdian menyatakan bahwa pengelolaan yang lebih baik diperlukan agar permasalahan ini dapat teratasi, dan menyarankan agar pengguna jalan mengikuti regulasi untuk menjaga keselamatan bersama.
Dishub Aceh Barat menugaskan 30 personel aktif untuk mengawasi SPBU dan meningkatkan pengawasan bersama TNI dan Polri. Program penguatan sinergi lintas sektoral dilakukan dalam tiga tahap, termasuk koordinasi dengan berbagai pihak dan pemasangan spanduk himbauan.
Sejauh ini, masyarakat mulai merasakan dampak positif dari kebijakan ini, dengan lalu lintas di sekitar SPBU pada jam-jam krusial terpantau lebih lancar dan kondusif. Erdian berharap langkah ini terus berlanjut untuk menciptakan situasi yang lebih aman bagi pengguna jalan.