Syracusebroadband.org – Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 sebagai langkah penting dalam mempertahankan ketahanan nasional. Hal ini dikemukakan oleh Ketua Umum DPP BKPRMI, Nanang Mubaroki, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada hari Selasa.
Perpres tersebut mencakup berbagai ancaman nonmiliter, termasuk penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) yang dianggap dapat memengaruhi ketahanan ideologi dan moral masyarakat. Menurut Nanang, pemerintah perlu memperkuat langkah-langkah strategis guna melindungi generasi muda dari tantangan yang muncul seiring dengan kemajuan teknologi dan perubahan sosial.
“Dalam kebijakan ini, penyebaran budaya LGBTQ disebut bersamaan dengan ancaman lain seperti radikalisme, serangan siber, dan disinformasi, yang semuanya berpotensi mengganggu stabilitas sosial,” jelas Nanang. Ia menyoroti pentingnya penguatan karakter bangsa dan pendidikan sebagai kunci dalam menghadapi beragam tantangan tersebut.
Pemerintah mengelompokkan ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori: ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida. Nanang menegaskan bahwa bela negara tidak hanya berwujud dalam aspek militer, tetapi juga harus mencakup pendidikan moral dan pembangunan karakter.
BKPRMI berkomitmen untuk terus memperkuat kegiatan dakwah dan kaderisasi pemuda, serta mendorong partisipasi aktif dalam menjaga moral bangsa. Selain itu, mereka mengajak elemen masyarakat lainnya untuk berkontribusi dalam penguatan ketahanan melalui pendidikan agama dan edukasi literasi digital, demi masa depan generasi muda Indonesia yang lebih baik.