Syracusebroadband.org – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak menyegel sebuah toko perhiasan mewah di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat, 20 Februari 2026. Tindakan ini dilakukan setelah ditemukan indikasi bahwa toko tersebut belum memenuhi prosedur penerimaan dan pemungutan yang sesuai dalam bidang kepabeanan dan perpajakan.
Menurut Nugroho Arief Darmawan, Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta, penyegelan dilakukan untuk memastikan bahwa semua administrasi yang diperlukan telah dipenuhi. Ia menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan yang lebih ketat terkait kepatuhan pajak dan kepabeanan di kawasan tersebut. Toko yang disegel, yaitu Bening Luxury, dikatakan tidak memenuhi kewajiban pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Penyegelan melibatkan petugas dari Bea Cukai dan perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak untuk memfasilitasi proses pemeriksaan. Para petugas berencana melakukan audit menyeluruh untuk meneliti semua transaksi yang terjadi di toko tersebut, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan aturan, khususnya dalam sektor bisnis mewah yang seringkali menjadi perhatian terkait pencatatan pajak. Dengan langkah ini, Kemenkeu berharap dapat mendorong praktik bisnis yang lebih transparan dan mengurangi kemungkinan pelanggaran hukum di masa datang.