[original_title]

Aptrindo Jateng-DIY Siap Dukung Zero ODOL 2027

Syracusebroadband.org – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta berkomitmen mendukung kebijakan “Zero Over Dimension Over Loading” (ODOL) yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2027. Dalam Musyawarah Daerah Aptrindo yang berlangsung di Semarang, Ketua Aptrindo Bambang Widjanarko menyampaikan bahwa pembinaan terhadap pengusaha angkutan barang akan terus dilakukan.

Bambang menjelaskan, kolaborasi dengan dinas perhubungan dan kepolisian menjadi fokus utama untuk menghadapi penerapan regulasi ini. Program Sistem Informasi Angkutan Barang dari DPP Aptrindo juga diaktivasi untuk mendukung pengawasan dan registrasi kendaraan angkutan. Dengan program ini, Aptrindo berharap semua kendaraan anggota memiliki izin yang sah, sehingga memudahkan pemantauan terhadap kondisi muatan.

“Jika terdapat kendaraan yang melebihi muatan, informasi ini akan disampaikan kepada asosiasi untuk ditindaklanjuti,” jelas Bambang. Selain itu, sistem ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Dalam kesempatan tersebut, Bambang juga terpilih kembali sebagai Ketua Aptrindo untuk periode 2026-2031. Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan menargetkan tidak ada truk ODOL di jalan tol pada awal tahun 2027. Nazib Faizal, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kemenko Infra, mengungkapkan bahwa satu dari empat truk diperkirakan melanggar aturan berat muatan saat ini.

Integrasi data terkait angkutan barang yang dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan juga telah mencapai 98 persen sebagai persiapan penerapan kebijakan ini. Penegasan akan dilakukannya langkah-langkah konkret serta digitalisasi pengawasan menjadi bagian dari upaya mencapai target Zero ODOL pada Januari 2027.

Baca Juga  Jepang Diperintahkan Bayar Ganti Rugi Kebisingan Pangkalan Udara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top