korupsi

Anak Buah Nadiem Terlibat Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Ungkap

16 July 2025 – Kejaksaan Agung baru-baru ini mengungkap peran dua mantan pejabat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait program digitalisasi pendidikan untuk periode 2019 hingga 2022, khususnya pada pengadaan Chromebook.

Dua pejabat yang terlibat adalah SW (Sri Wahyuningsih), yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, serta MUL (Mulyatsyah) yang menjadi Direktur Sekolah Menengah Pertama. Pengungkapan ini disampaikan oleh Abdul Qohar, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dalam jumpa pers yang diadakan di Jakarta pada Selasa (15/7).

Dari informasi yang diperoleh, SW dan MUL terlibat dalam rapat virtual yang dipimpin oleh Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, yang memberikan perintah untuk melaksanakan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi menggunakan sistem Chrome OS. Situasi ini diduga melanggar prosedur pengadaan, sebab pengadaan belum dilakukan pada saat perintah tersebut dikeluarkan.

Qohar menjelaskan bahwa pada tanggal 30 Juni 2020, SW menunjuk BH sebagai pejabat pembuat komitmen untuk melaksanakan instruksi Makarim. Namun, SW kemudian mengganti BH dengan WH, karena BH tidak mampu melaksanakan perintah tersebut. Pada malam hari yang sama, WH segera memproses pemesanan dengan pihak ketiga dari PT Bhinneka Mentari Dimensi.

Kasus ini mencerminkan tantangan dalam transparansi dan akuntabilitas pengadaan dalam sektor pendidikan, di mana Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan investigasi guna menegakkan hukum.

Baca Juga  Negara-Negara Teratas dalam Perang Melawan Kemiskinan Global

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top