60 Keluarga Kuasai 48% Lahan Bersertifikat Indonesia | Nasional

60 Keluarga Kuasai 48% Lahan Bersertifikat Indonesia

14 July 2025 – ketimpangan lahan bersertifikat menjadi sorotan nasional setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa 48% dari total 55,9 juta hektar lahan bersertifikat di Indonesia dikuasai oleh hanya 60 keluarga. Temuan ini terungkap melalui pelacakan kepemilikan manfaat (beneficial ownership) atas perusahaan yang mengantongi sertifikasi lahan.

Ketimpangan tersebut disebut sebagai akar kemiskinan struktural karena konsentrasi lahan pada segelintir pihak menghambat akses masyarakat luas dalam memiliki aset produktif. Nusron menegaskan bahwa masalah ini merupakan dampak dari kebijakan masa lalu yang tidak berpihak kepada masyarakat banyak, sehingga diperlukan koreksi kebijakan secara fundamental.

Menindaklanjuti kenyataan ini, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menginstruksikan agar kebijakan agraria dilandasi tiga prinsip yaitu keadilan, pemerataan, dan kesinambungan. Fokus utama kebijakan pemerintah selanjutnya adalah memperluas akses lahan bagi kelompok kecil serta petani yang belum memiliki lahan, tanpa menambah konsentrasi kepemilikan lahan yang sudah luas.

Sebagai langkah konkret, pemerintah akan memperketat regulasi redistribusi berdasarkan kepemilikan saat ini, sambil menyelesaikan pemetaan dan sertifikasi lahan seluas 14,4 juta hektar yang belum tercakup. Representasi legal atas lahan bersertifikat ini diyakini akan mengurangi disparitas kepemilikan dan memperkuat ketahanan ekonomi kelompok rentan.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi berkelanjutan untuk menekan kemiskinan struktural dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di daerah. Pemerintah juga berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap peraturan dan sejarah pemberian sertifikat untuk menghindari pengulangan ketimpangan yang telah terjadi.

Baca Juga  Panduan Menuju Hutan Bambu Arashiyama dari Kyoto, Tokyo, dan Osaka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top