19 Juni 2025 – Sidang perdana kasus korupsi impor gula yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar resmi digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Fokus persidangan adalah keterlibatan lima terdakwa, termasuk pejabat tinggi kementerian terkait dan sejumlah pihak swasta dalam skema izin impor yang merugikan negara.
Kasus ini mendapat perhatian besar setelah penyidik mengungkap dugaan keterlibatan mantan Menteri Perdagangan (Mendag). Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut para terdakwa diduga melakukan manipulasi proses perizinan untuk memperbesar kuota impor gula melebihi kebutuhan nasional.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya kongkalikong antara terdakwa dengan sejumlah pejabat kementerian, termasuk indikasi keterlibatan mantan Mendag,” ungkap jaksa Ahmad Rizal di ruang sidang.
Sidang juga menghadirkan beberapa saksi ahli, termasuk ekonom dan auditor negara, guna memperjelas proses yang diduga penuh pelanggaran. Salah satu ekonom yang bersaksi, Dr. Suryo Nugroho, menyatakan, “Manipulasi izin impor seperti ini jelas menyebabkan distorsi pasar dan kerugian besar bagi keuangan negara.”
Sidang ini akan terus berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan bukti tambahan pekan depan. Publik diharapkan terus mengawal jalannya sidang untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi pihak yang terlibat.