19 Juni 2025 – Kasus korupsi dana desa kembali terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp2 miliar di Sumedang, Jawa Barat. Dalam investigasi awal, pejabat setempat diduga terlibat manipulasi laporan keuangan untuk menyembunyikan penggunaan dana tersebut selama tiga tahun berturut-turut.
Wakil Ketua KPK, Ahmad Nugroho, dalam konferensi pers di Jakarta mengonfirmasi bahwa praktik korupsi dana desa ini dilakukan melalui rekayasa administrasi keuangan. Menurutnya, laporan keuangan yang diserahkan kepada pemerintah pusat sengaja dipalsukan guna menutupi jejak penyalahgunaan dana publik.
“Kami menemukan bukti kuat berupa dokumen dan transaksi mencurigakan. Pejabat yang terlibat diduga memanipulasi laporan secara sistematis,” ujar Ahmad Nugroho.
Lebih lanjut, KPK juga menyatakan bahwa penyalahgunaan dana ini sangat merugikan warga desa setempat, karena alokasi dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat.
Menanggapi kasus ini, Bupati Sumedang, Andi Kurniawan, berjanji akan mendukung penuh proses hukum yang berjalan serta meningkatkan pengawasan internal. “Kami akan evaluasi menyeluruh agar kasus serupa tidak terulang kembali,” tegasnya.
Kasus ini kini masih dalam tahap penyidikan mendalam oleh KPK, dengan potensi tersangka dari kalangan pejabat pemerintahan setempat yang masih dirahasiakan namanya demi kelancaran proses hukum.