[original_title]

Kolektor Kejar Uang Kertas Tanda Tangan Purbaya dan Perry Warjiyo

Syracusebroadband.org – Fenomena perburuan uang kertas rupiah yang ditandatangani oleh mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mantan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo semakin menarik perhatian para kolektor. Bank Indonesia (BI) memberikan penjelasan mengenai situasi ini, memastikan bahwa uang kertas tersebut tetap berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.

Deputi Gubernur BI, Ricky P. Gozali, menegaskan bahwa selama uang kertas tersebut masih berlaku, nilainya tetap sesuai dengan nominal yang tertera. “Fungsinya tetap sebagai alat pembayaran yang sah,” ujarnya dalam konferensi pers pada Rabu, 23 September 2026, terkait hasil Rapat Dewan Gubernur BI.

Menurut Ricky, minat kolektor terhadap uang kertas bertanda tangan ini merupakan bagian dari dinamika hobi numismatik, yaitu kegiatan mengumpulkan dan mengoleksi uang fisik, baik koin maupun uang kertas. “Masyarakat memiliki beragam alasan untuk mengoleksi uang rupiah. Beberapa tertarik berdasarkan tahun emisi, desain, nomor seri, atau tanda tangan pejabat,” sambungnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penerbitan uang kertas pecahan Rp100.000 dengan tanda tangan Purbaya telah melalui prosedur dan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dengan demikian, meskipun menjadi objek koleksi, fungsi utama dari uang tersebut tidak terganggu.

Seluruh penjelasan ini menggambarkan bahwa Bank Indonesia berupaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rupiah, sembari merespons fenomena menarik dalam dunia koleksi uang kertas di Indonesia.

Baca Juga  Persebaya Surabaya Datangkan Yusuf Meilana, Ini Alasannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top