Syracusebroadband.org – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indonesia menggarisbawahi pentingnya perlindungan tenaga kerja pada era perdagangan global yang terus berubah. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyatakan bahwa respons yang cepat terhadap tuntutan pasar adalah kunci agar hak-hak dasar tenaga kerja dapat dipenuhi dan daya saing negara tetap terjaga.
Cris menyebutkan bahwa sektor-sektor yang berorientasi ekspor, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), harus beradaptasi dengan standar perdagangan internasional. “Kolaborasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha sangat penting untuk mencapai tujuan ini,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta.
Direktur Kantor Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) untuk Indonesia dan Timor-Leste, Simrin Singh, menyoroti hubungan timbal balik antara perdagangan dan hak-hak tenaga kerja. “Keduanya harus berjalan beriringan dan tidak saling bertentangan,” katanya, menambahkan bahwa penerapan standar ketenagakerjaan yang efektif adalah bagian penting dari partisipasi yang bertanggung jawab dalam rantai pasokan global.
Dalam rangka mendukung inisiatif ini, kemarin juga diluncurkan “Studi Regional ASEAN mengenai Implikasi Penyertaan Ketentuan Ketenagakerjaan dalam Perjanjian Perdagangan Bebas.” Studi ini bertujuan mempetakan ketentuan ketenagakerjaan dalam perjanjian perdagangan bebas dan dampaknya bagi semua pihak di kawasan ASEAN.
Deputi Sekretaris Jenderal ASEAN untuk Komunitas Sosial Budaya (ASCC), San Lwin, mengungkapkan harapannya bahwa studi ini akan meningkatkan pemahaman tentang sinergi antara perdagangan dan ketenagakerjaan. “Ini adalah awal dari dialog yang lebih terinformasi untuk memastikan keterkaitan yang kuat antara dignitas kerja dan daya saing ekonomi di seluruh kawasan,” ungkapnya.