21 July 2025 – Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, dijatuhi hukuman penjara karena terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa yang berlangsung antara tahun 2017 hingga 2023. Hakim menyatakan bahwa tindakan tersebut merugikan negara sebesar Rp 562,5 miliar.
Ketua majelis hakim, Syofia Marlianti Tambunan, menyatakan, “Menyatakan Terdakwa Prasetyo Boeditjahjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama.” Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 21 Juli 2025, tertuduh dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta atau alternativnya menjalani kurungan selama empat bulan.
Selain itu, Prasetyo juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar. Jika Prasetyo tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar, hakim menegaskan akan diberlakukan pidana kurungan tambahan selama dua tahun delapan bulan. Perbuatan Prasetyo dianggap melemahkan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, yang turut menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.
Meskipun demikian, majelis hakim mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan, termasuk sikap Prasetyo yang sopan selama persidangan, tanggung jawab keluarga yang diembannya, serta usianya yang sudah lanjut. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Prasetyo dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara, disertai denda dan uang pengganti yang sama.