[original_title]

Bittime Dukung Revisi UU PPSK untuk Kuatkan Industri Kripto RI

Syracusebroadband.org – Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dinilai krusial untuk memperkuat industri aset digital di Indonesia. Menurut Ryan Lymn, Direktur Operasional Bittime, langkah ini diharapkan dapat memberikan landasan yang lebih kuat untuk industri kripto dan aset keuangan digital.

Pengesahan revisi UU PPSK bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum serta memperkuat koordinasi antara berbagai otoritas, sehingga mendorong pertumbuhan industri keuangan yang lebih kokoh dan berkelanjutan. Lymn menyatakan, regulasi yang jelas dan adaptif akan menciptakan ruang bagi inovasi yang bertanggung jawab, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri kripto.

Lymn menambahkan bahwa kejelasan regulasi sangat penting untuk mendorong inovasi di sektor ini. Dengan revisi UU PPSK, ada harapan bagi lebih banyak produk aset digital untuk mendapatkan kepastian hukum, yang pada gilirannya akan menawarkan lebih banyak opsi investasi bagi masyarakat selain aset kripto yang sudah dikenal, seperti Bitcoin.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat potensi besar bagi Indonesia untuk berperan penting dalam ekosistem digital global. Dalam CFX Crypto Conference 2026, Kepala Eksekutif Pengawas OJK menekankan pentingnya membangun kepercayaan sebagai langkah dasar untuk perkembangan industri kripto. OJK juga mencatat bahwa potensi ekonomi dari aset digital melampaui perdagangan kripto, mencakup pengembangan tokenisasi aset nyata.

Dengan dukungan regulasi yang semakin kukuh, Bittime optimistis bahwa industri kripto Indonesia akan terus berkembang dan menawarkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang lebih signifikan di tanah air.

Baca Juga  Marc Marquez Terganggu Pisah Rumah, Performa di MotoGP 2026 Menurun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top