Syracusebroadband.org – Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi mengungkapkan kejanggalan yang berkaitan dengan fotokopi ijazah Mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Temuan ini didapat setelah ia meneliti salinan ijazah yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, yang digunakan Jokowi saat mendaftar sebagai Wali Kota Solo pada tahun 2005.
Menurut Bonatua, adanya kejanggalan ini terletak pada tidak tercantumnya tanggal legalisir pada fotokopi ijazah tersebut. Kejadian ini menjadi perhatian karena dokumen legal semestinya mencantumkan informasi penting seperti tanggal legalisir untuk menguatkan keabsahan dokumen. Daha lanjut, Bonatua menunjukkan melalui konferensi pers daring bahwa terdapat bagian yang mencolok, yakni tidak adanya tanggal pada pojok atas salinan ijazah.
“Jika kita perhatikan, di pojok atas terdapat keganjilan yang perlu dicermati yaitu ketiadaan tanggal legalisir pada dokumen tersebut,” ujar Bonatua. Pernyataan ini menambah lapisan ketidakpastian terkait kelengkapan dokumen yang menjadi syarat penting dalam proses pendaftaran.
Kesempatan ini membangkitkan diskusi lebih luas mengenai kepatuhan terhadap peraturan administrasi dalam proses pencalonan politik. Banyak pihak kini berpandangan skeptis terhadap legalitas dokumen yang diunggulkan oleh calon-calon pemimpin bangsa.
Dalam konteks ini, pertanyaan mengenai keabsahan dokumen pendidikan pejabat publik menjadi sorotan penting bagi masyarakat, terutama menjelang pemilu mendatang. Kejelasan terkait isu ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kelayakan calon pemimpin dalam representasi publik.