[original_title]

MenPPPA Soroti UU SPPA untuk Atasi Kekerasan Anak di Singkawang

Syracusebroadband.org – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menggarisbawahi pentingnya penegakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) terkait kasus kekerasan berencana yang melibatkan anak di Singkawang, Kalimantan Barat. Dalam keterangannya pada Rabu di Jakarta, Arifah menyatakan bahwa ketegasan hukum harus ditegakkan demi masa depan moral anak-anak.

Kasus ini melibatkan anak berinisial W (12) sebagai korban dan anak berinisial TS (14) sebagai pelaku. Diduga, kekerasan ini bermula dari permainan digital. Arifah menegaskan bahwa meskipun pelaku tidak akan ditahan di penjara seperti orang dewasa, hak-hak anak harus tetap dihormati, termasuk hak untuk melanjutkan pendidikan. Prosedur pemeriksaan polisi dan penyidikan tetap dilaksanakan, dan kasus ini tetap akan diproses melalui pengadilan anak, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tindakan TS tergolong dalam kategori kekerasan terhadap anak dan memenuhi unsur pidana berlapis. Hal ini diatur dalam Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 466 dan 467 ayat (2) dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. TS berpotensi menghadapi ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun, mengingat tindakan tersebut diduga dilakukan secara berencana.

Arifah menambahkan, jika terdapat kekhawatiran terhadap pelaku akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, penahanan dapat dilakukan sesuai Pasal 32 UU SPPA, namun hal tersebut adalah langkah terakhir dan hanya dapat diterapkan untuk anak yang berusia 14 tahun ke atas, serta harus ditempatkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS). Pentingnya perlindungan dan penegakan hukum bagi anak-anak menjadi sorotan utama dalam diskusi ini, demi menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda.

Baca Juga  Identitas 11 Jenazah Korban Longsor Cisarua Terungkap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top