14 July 2025 – operasi patuh 2025 resmi digelar oleh Korlantas Polri sejak 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Kombes Pol Aries Syahbudin, Kabag Ops Korlantas Polri, menyampaikan bahwa operasi ini dilakukan menyusul pencanangan Hari Keselamatan Lalu Lintas. Tujuannya adalah meningkatkan keamanan, keselamatan, dan ketertiban berlalu lintas di seluruh wilayah Indonesia.
Polisi menggunakan tiga pendekatan secara bersamaan: preemtif untuk memberi edukasi langsung, preventif melalui dialog komunitas dan kegiatan ‘ngopi bareng’, serta represif berupa penindakan hukum. Fokus utama adalah pelanggaran kritis yang bisa memicu kecelakaan, termasuk melawan arus, tidak menggunakan helm, memakai ponsel sambil berkendara, dan pengemudi di bawah umur.
Sanksi untuk pelanggaran ini cukup tegas: denda hingga Rp 500 ribu atau kurungan, tak memakai helm bisa tilang Rp 250 ribu, sedangkan menggunakan ponsel saat berkendara dikenakan denda Rp 750 ribu atau kurungan maksimum tiga bulan. Korlantas menekankan bahwa operasi serentak ini melibatkan seluruh jajaran lalu lintas di daerah untuk memastikan efektivitas penindakan.
Operasi Patuh 2025 diharapkan menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya kepatuhan berlalu lintas. Masyarakat diimbau untuk memastikan kendaraan laik jalan, membawa kelengkapan administrasi, dan mematuhi peraturan lalu lintas guna menghindari razia. Pendekatan edukatif juga diharapkan membangun budaya tertib berkendara demi mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.