[original_title]

Kejati Tangkap Anggota DPRD Muara Enim dalam Kasus Irigasi

Syracusebroadband.org – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan baru-baru ini melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim terkait kasus gratifikasi. Penangkapan ini berkaitan dengan penerimaan hadiah pada proyek pengembangan jaringan irigasi di Kecamatan Tanjung Agung, yang diperkirakan bernilai Rp1,6 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan terhadap dua individu yang berinisial KT, anggota DPRD, dan RA, yang diduga anaknya. Keduanya kini menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, termasuk rumah KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity serta rumah saksi MH di Jalan Pramuka, Muara Enim.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk satu unit mobil Alphard, dokumen, serta barang elektronik yang dianggap relevan dengan kasus ini. Saat ini, sekitar sepuluh saksi telah diperiksa dalam rangka mengusut lebih jauh asal-usul dana sebesar Rp1,6 miliar yang terkait dengan proyek ini.

Kejaksaan menjelaskan bahwa penyidikan tidak hanya akan berfokus pada individu-individu yang ditangkap, tetapi juga berpotensi melibatkan pemeriksaan terhadap pemerintah daerah, termasuk Bupati Muara Enim, untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. Kontrak total untuk proyek yang memasukkan angka Rp1,6 miliar ini mencapai sekitar Rp7 miliar, yang menunjukkan skala besar dari masalah ini.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkomitmen untuk terus mengembangkan perkara ini guna menghadirkan keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan proyek-proyek pemerintah daerah.

Baca Juga  Indonesia akan lawan Rumania di Piala Davis 2026 World Group II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top