[original_title]

Wakil Menteri Hukum Yakin Penegak Hukum Siap Terapkan KUHP Baru

Syracusebroadband.org – Pemerintah optimistis aparat penegak hukum di Indonesia siap untuk menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Sebagai langkah awal, beberapa praktik penegakan hukum telah menunjukkan kesiapan para penegak hukum dalam menjalankan norma-norma pidana yang baru diatur.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan bahwa tantangan dalam penerapan KUHP baru telah diantisipasi dengan baik oleh berbagai pihak, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan peradilan. “Saya meyakini aparat penegak hukum siap untuk melaksanakan KUHP yang baru,” ungkap Eddy.

Optimisme tersebut tidak tanpa dasar, mengingat hanya tiga hari setelah berlakunya KUHP pada 2 Januari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan sesuai dengan ketentuan baru tersebut. Salah satu aspek penting dalam KUHP yang baru adalah larangan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah, sebagaimana diatur dalam Pasal 140.

Contoh kesiapan lainnya dapat dilihat dalam praktik penuntutan oleh kejaksaan, di mana Ketua Kamar Pengawas dari Kejaksaan Negeri Surabaya sudah menerapkan KUHP yang baru dalam proses penuntutan. Selain itu, putusan Pengadilan Muara Enim terhadap seorang remaja pelanggar hukum juga menunjukkan penerapan prinsip restorative justice sesuai dengan KUHP baru.

Eddy juga menyoroti penanganan kasus di Kudus, di mana seorang anggota DPRD dijatuhi hukuman kerja sosial sebagai pengganti penjara. Dengan berbagai contoh ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan penitipan KUHP berjalan konsisten dan adil, sebagai tugas bersama bagi aparat penegak hukum.

Baca Juga  Gempa M4,7 Di Laut Selatan Guncang Sukabumi dan Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top