[original_title]

Pakar: Keputusan MK Terkait Polisi di Jabatan Sipil Berlaku Segera

Syracusebroadband.org – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil mulai berlaku segera setelah diumumkan. Penegasan tersebut disampaikan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Prof. Susi Dwi Harijanti, dalam wawancara di Bandung, pada Jumat (14/11) malam.

Menurut Susi, keputusan MK ini mengharuskan anggota Polri yang menjabat di posisi non-polisi untuk segera mengundurkan diri. Ia menilai bahwa tidak adanya ketentuan masa transisi dalam putusan tersebut berimplikasi bahwa aturan ini langsung berlaku dan anggota Polri diharapkan untuk mengambil langkah mundur. “Ini merupakan bentuk pemulihan terhadap kerugian konstitusional masyarakat yang terjadi sebelum adanya keputusan MK,” jelasnya.

Sidang MK dalam Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa ketentuan yang mengizinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil, tanpa mengundurkan diri terlebih dahulu, telah dinyatakan inkonstitusional. Ketua MK, Suhartoyo, menekankan bahwa norma dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri hanya memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan di luar kepolisian setelah pengunduran diri atau pensiun.

Mahkamah mencermati bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut justru menyebabkan ketidakpastian hukum. Mahkamah menyimpulkan bahwa hal ini bertentangan dengan UUD 1945, sehingga menghapus ketentuan yang tidak jelas tersebut.

Keputusan ini tidak hanya berimplikasi bagi anggota Polri tetapi juga berpengaruh pada karier pegawai negeri sipil di luar kepolisian. Susi menegaskan pentingnya putusan MK sebagai langkah untuk memperbaiki situasi hukum yang ada.

Baca Juga  Kebakaran di Pelabuhan Pelindo Tegal Hanguskan 16 Motor, Polisi Lakukan Penyelidikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top