[original_title]

Pelapor Ijazah Jokowi Terima SP2T, Minta Penahanan Roy Suryo Cs

Syracusebroadband.org – Pelapor yang menyangkut dugaan penyebaran tuduhan palsu mengenai ijazah mantan Presiden Joko Widodo, Lechumanan, telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka (SP2T) untuk Roy Suryo dan beberapa pihak lain. Pemberian surat tersebut dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Rabu, 12 November 2025.

Ade Darmawan, Sekjen Peradi Bersatu dan juga tim pengacara Lechumanan, menjelaskan bahwa mereka hanya melakukan dialog singkat dengan penyidik sebelum menerima informasi terkait penetapan tersangka. Secara keseluruhan, ada delapan nama tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Ade menegaskan pentingnya proses hukum terhadap para tersangka untuk menjaga keadilan.

Selain SP2T, pihak pelapor juga menerima Surat Pemberitahuan Tahapan Penyidikan (SP2HP) yang menjelaskan mengenai proses penyidikan dan langkah-langkah selanjutnya. Ade menyampaikan permohonan secara lisan kepada penyidik agar Roy Suryo dan rekan-rekannya dikenakan penahanan.

“Mohon pengertian untuk penahanan, keputusan ada di tangan penyidik,” ujar Ade. Meskipun permohonan penahanan telah diajukan, pihak kepolisian menyatakan bahwa keputusan tersebut masih akan ditentukan setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat implikasi serius yang ditimbulkan oleh tuduhan palsu terhadap seorang mantan presiden. Penegakan hukum yang adil diharapkan memberikan kejelasan bagi semua pihak. Penanganan kasus ini akan terus diikuti, mengingat reputasi serta kredibilitas tokoh yang terlibat di dalamnya.

Baca Juga  Bocah 10 Tahun Diperkosa dan Dibunuh di Pantai Nabire, Papua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top