Syracusebroadband.org – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses pembagian kuota haji tambahan untuk tahun 2024 sudah jelas dan terstruktur. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks penyidikan dugaan korupsi terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun 2023-2024. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa terdapat dokumen resmi yang mendukung transparansi dalam pembagian kuota tersebut.
Asep merujuk pada Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang mengatur pembagian kuota haji tambahan. Ia menekankan bahwa adanya tanda tangan dan dokumen tersebut menunjukkan bahwa tidak ada praktik mendadak dalam proses distribusi kuota. Dia menilai kemungkinan keluarga menteri sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas, mengetahui informasi ini mengingat dokumen tersebut beredar luas.
Di samping itu, KPK juga sedang menyelidiki aliran uang dalam distribusi kuota haji tambahan. Asep menjelaskan bahwa mereka mendalami informasi mengenai permintaan dari oknum tertentu, termasuk identifikasi siapa yang meminta dan berapa jumlah uang yang terlibat.
Penyidikan ini merupakan kelanjutan dari proses yang dimulai pada 9 Agustus 2025, di mana KPK telah memanggil Yaqut untuk memberikan keterangan. Kerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga sedang dilakukan untuk menghitung kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
KPK juga menemukan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam dugaan penyelewengan ini. Panitia Khusus Angket Haji DPR RI mencatat kejanggalan terkait pembagian kuota yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota 20.000 jamaah, namun pembagiannya tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.