[original_title]

KKP Siapkan Aturan Indikasi Geografis untuk Perlindungan Hukum

Syracusebroadband.org – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia tengah menyusun regulasi terkait Indikasi Geografis (IndiGeo) untuk produk hasil kelautan dan perikanan. Langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan hukum serta memperkuat daya saing produk lokal di pasar internasional. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Tornanda Syaifullah, menyatakan bahwa peraturan ini akan mencakup berbagai mekanisme, termasuk perlindungan, pendampingan dokumen, pembentukan kelembagaan masyarakat, dan akses permodalan.

Tornanda menekankan pentingnya langkah ini untuk mencegah klaim produk perikanan oleh pihak luar yang bisa merugikan Indonesia. Ia mencatat bahwa Indonesia memiliki sekitar 8.500 spesies ikan dan lebih dari 900 jenis rumput laut, menunjukkan potensi kelautan yang sangat besar. Estimasi potensi lestari sumber daya ikan di Indonesia mencapai 12,01 juta ton per tahun, sedangkan produksi perikanan budidaya laut dapat lebih dari 50 juta ton.

Hingga Juli 2025, terdapat 11 produk kelautan dan perikanan yang telah terdaftar dalam IndiGeo, termasuk Sidat Marmorata Poso dan Ikan Uceng Temanggung. KKP juga telah mengidentifikasi 38 produk olahan dan 18 komoditas perikanan lainnya yang berpotensi untuk didaftarkan.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa IndiGeo menjadi bagian penting dari strategi ekonomi biru Indonesia. Ia berharap produk kelautan dan perikanan tidak hanya dikenal sebagai bahan mentah, tetapi juga sebagai produk bernilai tambah yang memiliki identitas kuat di pasar global. KKP juga menggelar Rapat Konsultasi Publik untuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses penyusunan regulasi ini.

Baca Juga  Ambisi Energi Terbarukan 2034 Butuh Lompatan Besar dan Konsistensi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top