Syracusebroadband.org – Kasus kematian driver ojek online, Affan Kurniawan, yang ditabrak kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya, menjadi fokus perhatian dalam gelar perkara yang digelar pada Selasa, 2 September 2025. Pertemuan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengungkapkan bahwa hasil pertemuan tersebut menghasilkan dua poin penting terkait tujuh personel Brimob yang terlibat. Pertama, ditinjau dari sisi pelanggaran etik, ada potensi untuk merekomendasikan pemecatan atau tindakan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Kedua, ada juga dugaan tindak pidana yang akan diproses lebih lanjut.
Anam menjelaskan, “Dalam kerangka persiapan sidang etik, suasana mengarah pada potensi tuntutan pemecatan.” Ia menegaskan bahwa langkah-langkah awal untuk mendalami proses hukum akan segera dimulai. Pihak Bareskrim Polri juga dihadirkan dalam pertemuan tersebut untuk menyiapkan manajemen penyelidikan dan penyidikan kasus.
Sementara itu, pihak keluarga Affan Kurniawan telah menerima bantuan rumah subsidi di Cileungsi sebagai bagian dari dukungan pemerintah. Kasus ini menyoroti perlunya keadilan dan perlindungan hak asasi manusia bagi semua pihak yang terlibat, terutama di kalangan pekerja transportasi online.
Dengan adanya gelar perkara ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, serta memberikan kepastian bagi keluarga almarhum dan masyarakat luas. Penanganan kasus ini akan terus dipantau untuk memastikan tanggung jawab setiap pihak yang terlibat.