09 Agustus 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Pengumuman tentang langkah tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK pada Sabtu dini hari.
Kelima tersangka tersebut adalah ABZ, yang menjabat sebagai Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029, ALH yang merupakan penanggung jawab dari Kementerian Kesehatan untuk pembangunan rumah sakit, serta AGD, yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen untuk proyek itu. Dua tersangka lainnya, DK dan AR, merupakan pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra yang terlibat dalam proyek tersebut.
Asep menjelaskan bahwa KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari, yang berlaku mulai 8 hingga 27 Agustus 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK. Dalam perkembangan kasus ini, ABZ, ALH, dan AGD disangkakan sebagai penerima suap dan dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, DK dan AR dikenakan dakwaan sebagai pemberi suap.
Informasi lebih lanjut menyebutkan bahwa kelima tersangka memiliki keterkaitan dalam proses penggelapan dana pembangunan rumah sakit yang ditujukan untuk meningkatkan layanan kesehatan di daerah tersebut. KPK melanjutkan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan para pihak dalam kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.