Syracusebroadband.org – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) baru-baru ini mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal. Langkah ini diambil untuk menindak biro perjalanan yang memberangkatkan jemaah menggunakan visa non-haji. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menekankan pentingnya kepastian dokumen keberangkatan demi keamanan jemaah saat berada di Tanah Suci.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada 9 April 2026, Dahnil menyatakan bahwa haji yang sah hanya dapat dilakukan dengan visa haji, dan segala bentuk keberangkatan di luar itu dianggap ilegal. Dia juga menyoroti praktik-praktik pengecohan yang dilakukan oleh oknum travel yang masih marak, di mana banyak masalah umrah diselesaikan melalui mediasi yang sering tidak diindahkan.
“Karena itu, penindakan pidana diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar,” tambahnya. Pembentukan Satgas bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi jemaah haji dengan menindak tegas pelanggaran yang merugikan.
Bersamaan dengan itu, Wakil Kepala Kepolisian RI, Komjen Dedi Prasetyo, menjelaskan bahwa Satgas akan menjalankan tugas secara terintegrasi. Hal ini mencakup pemeriksaan di travel haji serta pengawasan di bandara. Berdasarkan data intelijen, Polri akan melakukan pemeriksaan acak untuk mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.
Dedi menekankan bahwa penegakan hukum adalah langkah terakhir namun krusial dalam melindungi jemaah. Penindakan terhadap pelanggaran diharapkan dapat menciptakan kepastian dan keamanan bagi di semua jemaah Indonesia.