Syracusebroadband.org – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa status kewarganegaraan Bripda Muhammad Rio, seorang personel Brimob Polda Aceh, otomatis hilang jika terbukti bergabung dengan tentara Rusia. Pernyataan ini muncul setelah kabar yang mengindikasikan bahwa Rio terlibat dalam konflik militer di Ukraina, berperang bersama Angkatan Bersenjata Rusia.
Kasus ini mulai menarik perhatian publik pada 17 Januari 2026, ketika pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa Rio telah meninggalkan tugasnya tanpa izin. Kombes Joko Krisdiyanto, Kabid Humas Polda Aceh, mengungkapkan bahwa Rio diduga berada di wilayah Donbass, lokasi yang dikenal sebagai titik konflik dalam perang antara Rusia dan Ukraina.
Supratman menegaskan bahwa apabila Rio benar-benar terlibat dalam kegiatan militer asing tanpa izin dari Presiden, status kewarganegaraannya akan hilang dengan sendirinya, serupa dengan kasus Satria Kumbara yang sebelumnya muncul. Hal ini menunjukkan konsekuensi serius bagi anggota Polri yang terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum dan etika profesi.
Lebih lanjut, Joko mengungkapkan bahwa Rio memiliki catatan pelanggaran kode etik, termasuk kasus perselingkuhan yang dijatuhi sanksi berupa demosi selama dua tahun dan penempatan di satuan Yanma Brimob. Situasi ini mencerminkan tantangan dalam menjaga integritas dan disiplin di kalangan anggota kepolisian. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan pelajaran bagi institusi kepolisian dan masyarakat luas.