Syracusebroadband.org – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong para legislator di Komisi XI DPR untuk menyetujui perluasan aktivitas bank umum di pasar modal, seperti yang tercantum dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan harapannya pada acara PTIJK 2026 di Jakarta.
Dian menjelaskan bahwa OJK kini fokus pada pendalaman pasar keuangan yang meliputi sektor perbankan serta sektor jasa keuangan lainnya. Konsep utama yang sedang dibahas adalah penerapan sistem perbankan universal (universal banking), di mana bank dapat melakukan transaksi di pasar modal lebih luas daripada saat ini, di mana mereka hanya terlibat secara terbatas.
Penerapan universal banking akan memperbolehkan bank untuk melakukan berbagai aktivitas pasar modal, seperti pembelian saham dan penjualan obligasi. Dalam konteks ini, Dian menggarisbawahi bahwa Indonesia hanya tersisa beberapa negara yang belum mengadopsi sistem ini.
Meskipun ada kekhawatiran mengenai risiko yang mungkin muncul, Dian mengacu pada pengalaman negara lain yang menunjukkan bahwa implementasi sistem tersebut dapat dilakukan dengan aman, jika didukung dengan regulasi serta pengawasan yang ketat.
OJK juga telah menetapkan prioritas untuk meningkatkan peran perbankan dan lembaga keuangan lain, termasuk asuransi dan dana pensiun, sebagai investor institusional. Rencana perluasan aktivitas ini telah diumumkan sejak Desember 2025, dan saat ini pemerintah sedang dalam tahap membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi UU P2SK.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa pembahasan akan dilakukan secara mendalam tanpa menetapkan target waktu spesifik, agar hasil yang diharapkan adalah regulasi yang responsif terhadap dinamika di pasar keuangan.