[original_title]

MK Putuskan Uji Materi Terkait Hasto Kristiyanto Hari Ini

Syracusebroadband.org – Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan akan memutuskan permohonan uji materi terkait pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Permohonan ini dimohonkan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dan dijadwalkan untuk dibacakan pada hari Senin di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta.

Sidang untuk mengucapkan putusan ini akan digelar secara terbuka dengan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, dan turut menyertakan 38 permohonan pengujian undang-undang lainnya. Suhartoyo mengungkapkan bahwa mereka akan menyampaikan pokok-pokok putusan secara ringkas untuk memahami esensi dari keputusan yang diambil oleh majelis hakim.

Permohonan Hasto sebelumnya telah melalui sejumlah proses hukum, termasuk pemeriksaan pendahuluan dan mendengarkan keterangan dari pemerintah serta DPR. Hasto mengajukan kritik terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi penyidikan atau pemeriksaan dapat dikenakan pidana penjara antara 3 hingga 12 tahun.

Hasto juga menilai bahwa pasal tersebut sering ditafsirkan secara tidak proporsional dan menciptakan ketidakpastian hukum, sehingga berpotensi melanggar prinsip keadilan dalam sistem hukum. Dalam permohonannya, dia meminta agar MK menambahkan frasa tertentu dalam pasal tersebut untuk memperjelas norma hukumnya dan meminta pengurangan ancaman pidana maksimal menjadi 3 tahun.

Menariknya, Hasto sebelumnya pernah terlibat dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, tetapi dinyatakan tidak terbukti merintangi penyidikan. Namun, ia divonis bersalah dalam kasus suap dan telah mendapatkan amnesti dari Presiden. Keputusan MK diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait isu ini.

Baca Juga  BPOM dan Daewoong Soroti Pentingnya Produk Bersertifikat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top