[original_title]

Komisi III DPR Tidak Setuju Pernyataan Jokowi mengenai UU KPK

Syracusebroadband.org – Dalam perkembangan terbaru mengenai revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo. Abdullah menegaskan bahwa diskusi mengenai revisi UU KPK merupakan hasil kerja sama antara DPR dan pemerintah, meskipun Jokowi tidak menandatangani revisi tersebut.

Abdullah menyebutkan, meskipun Jokowi tidak mencantumkan tanda tangan pada revisi UU KPK, pada saat pembahasan, Jokowi mengirimkan tim untuk mewakili pemerintah dalam proses tersebut. “Revisi UU KPK dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah,” ujar Abdullah, mengacu pada Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap rancangan undang-undang harus dibahas untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Setelah proses pembahasan, RUU KPK diteken oleh Pelaksana Tugas Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo untuk diundangkan. Abdullah menyatakan bahwa Tjahjo tidak akan menandatangani RUU tersebut tanpa izin dari Presiden. “UU ini diundangkan setelah mendapatkan persetujuan Presiden,” tambahnya.

Meskipun Jokowi mengklaim bahwa revisi UU KPK tersebut merupakan inisiatif DPR, Abdullah menegaskan bahwa secara konstitusi, Jokowi sebenarnya tidak menolak revisi tersebut. Mengacu pada Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, Abdullah menambahkan bahwa undang-undang tetap berlaku 30 hari setelah disahkan meskipun tanpa tanda tangan Presiden.

Sebelumnya, Jokowi juga mengatakan setuju dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama. Penyataan ini menambah kompleksitas pemahaman mengenai posisi Jokowi terhadap revisi UU KPK yang saat ini berlaku.

Baca Juga  Messi Datang ke India, Kericuhan Pecah hingga Stadion Rusak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top