[original_title]

Kemenekraf Buka Kanal Pengaduan untuk Pelaku Ekonomi Kreatif

Syracusebroadband.org – Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) telah meluncurkan kanal pengaduan dan layanan informasi publik untuk para pelaku ekonomi kreatif. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi mereka yang menghadapi berbagai tantangan di sektor ekonomi kreatif.

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menjelaskan bahwa layanan ini dapat diakses melalui Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian. Pelaku ekonomi kreatif dapat mengajukan pengaduan, meminta informasi, dan mendapatkan pendampingan terkait masalah yang dihadapi baik secara langsung, melalui telepon, maupun secara online. Respon dari kementerian dijanjikan dalam waktu maksimal tujuh hari, dengan rata-rata dua hingga tiga hari.

Selain itu, sistem pengaduan ini terintegrasi dengan layanan nasional sehingga memfasilitasi penanganan laporan lintas instansi. Menurut Riefky, semua unit di kementerian diwajibkan untuk merespons pengaduan secara cepat melalui koordinasi di Biro Komunikasi.

Dalam hal ini, Riefky juga menegaskan pentingnya kehati-hatian pemerintah dalam merumuskan kebijakan untuk menghindari potensi masalah baru. Hal ini mengingat, salah satu pelaku ekonomi kreatif, Amsal Sitepu, mengalami kesulitan hukum saat proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara terjerat masalah hukum. Selama 131 hari, Amsal terpaksa mendekam dalam penahanan sebelum dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam tindakan pidana.

Amsal mengimbau agar para pelaku ekonomi kreatif lebih aktif mencari informasi mengenai layanan dan perlindungan yang dapat diakses. Kemenekraf berharap kanal tersebut dapat digunakan sebaik-baiknya untuk memberikan pendampingan dan akses informasi secara cepat bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.

Baca Juga  Tiga Pemain Lebanon Beraksi di Liga Indonesia, Siap Bersinar!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top