[original_title]

Pembunuhan Ibu dan Anak, Badan Usaha Terancam Dipblokir

Syracusebroadband.org – Beragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia pada Senin, 26 Oktober 2026, yang meliputi penangkapan pelaku pembunuhan di Madiun hingga pemblokiran ratusan ribu badan usaha oleh Kementerian Hukum. Penangkapan ini dilakukan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur, yang menangkap seorang pria berinisial DBM atas dugaan pembunuhan istri sirinya, DH (30), dan anaknya, AG (4). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa hilangnya korban disebabkan oleh tindakan pembunuhan.

Di sisi lain, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memutuskan untuk memblokir sekitar 700 ribu badan usaha dan yayasan yang belum melaporkan informasi terkait pemilik manfaat atau beneficial ownership (BO). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap pelaporan ini, yang hingga saat ini belum terpenuhi oleh banyak entitas.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuansing, MH, bersama dua saksi lainnya terkait kasus suap yang melibatkan Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby. Proses pemeriksaan ini adalah bagian dari upaya KPK dalam menegakkan hukum anti korupsi.

Pada agenda lainnya, PT KA Properti Manajemen menghadapi persidangan atas dugaan suap senilai Rp1,36 miliar di Kementerian Perhubungan yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam bidang legislatif, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dipercepat pembahasannya dengan target penyelesaian pada 15 Desember 2026. Percepatan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengawasan terhadap aset yang berpotensi disalahgunakan.

Baca Juga  Hubexo Asia 2025: Tolak Ukur Kualitas, Inovasi, dan Keberlanjutan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top