pengurangan masa pidana

Pengurangan Masa Pidana untuk 1.310 Anak Binaan di Hari Anak Nasional

23 July 2025 – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, telah mengeluarkan kebijakan Pengurangan Masa Pidana (PMP) untuk 1.310 Anak Binaan di seluruh Indonesia. Keputusan ini bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang berlangsung pada Rabu, 23 Juli. Dari total penerima, 38 Anak Binaan langsung bebas setelah mendapatkan PMP HAN II, sementara 1.272 lainnya masih harus menjalani program pembinaan setelah menerima PMP HAN I.

Pada PMP HAN I, terdapat variasi dalam pengurangan masa pidana. Sebanyak 938 Anak Binaan mendapatkan pengurangan selama satu bulan, 174 selama dua bulan, 143 selama tiga bulan, dan 17 selama empat bulan. Sementara itu, pada PMP HAN II, 23 Anak Binaan mendapatkan pengurangan satu bulan, 8 mendapatkan dua bulan, dan 7 menerima pengurangan tiga bulan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Agus Andrianto, menyatakan bahwa PMP memiliki tujuan untuk meningkatkan motivasi dan perilaku positif Anak Binaan. Program ini juga bertujuan untuk mendukung proses reintegrasi sosial, mengurangi beban psikologis, serta memperkuat hubungan keluarga, dengan harapan dapat membangun masa depan yang lebih baik bagi mereka. Agus menambahkan bahwa PMP merupakan bentuk penghargaan terhadap Anak Binaan yang menunjukkan perubahan positif dalam perilaku mereka.

Agus berharap program ini dapat menjadi dorongan bagi Anak Binaan untuk beraktivitas secara konstruktif. Dia juga memberikan penghargaan kepada petugas pemasyarakatan dan lembaga terkait yang berkontribusi dalam mendukung program pembinaan tersebut. Fokus utama dalam pembinaan Anak Binaan adalah pendidikan, mulai dari pendidikan formal hingga pengembangan keterampilan, yang diharapkan dapat memberdayakan mereka setelah keluar dari lembaga pembinaan. Pada tahun ini, penerima PMP terbanyak berasal dari Sumatera Utara, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

Baca Juga  Kualitas Beras Petani Indonesia Dijamin oleh Dirut Bulog

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top