Syracusebroadband.org – Pemerintah Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, mengambil langkah tegas untuk membatasi aktivitas masyarakat dan wisatawan di sekitar Gunung Api Ile Lewotolok. Pembatasan ini diterapkan menyusul meningkatnya aktivitas vulkanik yang terpantau sejak 15 September 2026, ketika tingkat aktivitas gunung dinyatakan berada pada Level II atau Waspada.
Dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Kanisius, pemerintah daerah menangguhkan sementara berbagai kegiatan yang melibatkan kerumunan, termasuk acara budaya dan pariwisata seperti Pesta Kacang. Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya, seperti erupsi, awan panas, gas beracun, dan lahar hujan yang dapat mengancam keselamatan.
Selain menunda kegiatan adat, pemerintah juga melarang aktivitas pendakian, berkemah, dan kegiatan lain dalam radius dua hingga tiga kilometer dari puncak kawah. Pengelola wisata diminta menutup jalur pendakian dan memasang papan larangan di area yang berisiko tinggi. Masyarakat juga dilarang melakukan kegiatan pertanian dan ekonomi di zona bahaya yang telah ditetapkan.
Kanisius menginstruksikan camat dan kepala desa di Kecamatan Ile Ape dan Ile Ape Timur untuk menyosialisasikan edaran tersebut kepada masyarakat dan tokoh adat. Mereka juga diharapkan melakukan pemantauan dan pelaporan harian kepada Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Kabupaten Lembata, serta menyiapkan jalur evakuasi jika status gunung meningkat.
Pemerintah meminta agar masyarakat tetap tenang dan mengikuti arahan petugas, serta melapor jika melihat tanda-tanda peningkatan aktivitas gunung. Surat edaran ini berlaku sampai ada evaluasi dan rekomendasi terbaru dari PPGA-PVMBG.