Syracusebroadband.org – Korupsi masih menjadi tantangan terbesar dalam perjalanan demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia, menurut pengamat hukum dan politik, Pieter C Zulkifli. Dalam analisis yang disampaikan pada 1 Agustus 2026, ia menekankan bahwa meskipun berbagai regulasi dan strategi pemberantasan telah diperkenalkan, praktik penyalahgunaan kewenangan tetap terjadi dengan pola yang hampir serupa.
Pieter menggarisbawahi, tantangan aktual terletak pada keseriusan negara dalam memerangi korupsi. Dia berpendapat bahwa sistem hukum yang masih tebang pilih dan tata kelola yang lemah menyebabkan perubahan rezim hanya mengubah wajah bukan substansi permasalahan. “Kenyataan bahwa korupsi terus ada dari satu rezim ke rezim berikutnya menunjukkan ketidakmampuan negara dalam menghentikannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mencatat, keberhasilan pemberantasan korupsi sering diukur dari banyaknya tersangka yang ditangkap atau besarnya kerugian negara yang berhasil diselamatkan, yang menurutnya masih belum memuaskan. Ia menyoroti bahwa pendekatan pencegahan sebenarnya sudah ada, seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 yang menekankan pada perbaikan sektor perizinan dan pemerintahan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengembangkan pendekatan ‘Trisula’, yang mencakup pendidikan antikorupsi, pencegahan sistemik, dan penindakan hukum yang terpadu. Di tingkat daerah, penguatan tata kelola dilakukan melalui instrumen MCSP untuk mengukur integritas pemerintahan.
Pieter Zulkifli menegaskan, tantangan utama kini bukan lagi kurangnya regulasi, tetapi lebih pada konsistensi implementasi dan keteladanan para penyelenggara negara. Dengan semua instrumen yang ada, keinginan untuk memberantas korupsi harus nyata dan berkelanjutan.