[original_title]

Mengatasi Beban Ganda Zakat dan Pajak dengan Solusi Tepat

Syracusebroadband.org – KH M Cholil Nafis, Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), menggarisbawahi pentingnya keselarasan antara ketaatan beragama dan ketaatan bernegara dalam konteks zakat dan pajak. Ia menyatakan bahwa setiap Muslim yang memenuhi syarat wajib menunaikan zakat sebagai bagian dari ajaran agama, sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan sebagai warga negara.

Namun, ia menyoroti adanya masalah dalam integrasi kedua kewajiban tersebut yang belum berjalan seimbang. Zakat dan pajak memiliki peran signifikan dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sayangnya, ketentuan yang ada saat ini masih melihat zakat sebagai pengurang penghasilan bruto, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025, yang berarti zakat hanya dapat mengurangi pajak yang terutang secara tidak langsung.

Skema yang berlaku saat ini, meskipun memberikan beberapa insentif, masih menciptakan beban ganda bagi individu. Sebagai contoh, seorang pegawai harus menunaikan zakat setiap bulan melalui Baznas atau lembaga amil zakat lainnya, tetapi tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh 21) oleh pemberi kerja. Hal ini menunjukkan bahwa zakat belum diakui secara penuh dalam sistem kewajiban fiskal.

Dari perspektif KH M Cholil Nafis, Indonesia perlu beralih dari skema pengurang penghasilan menjadi pengakuan zakat sebagai kredit pajak. Jika seseorang memiliki kewajiban pajak, nilai zakat yang ditunaikan seharusnya dapat dikreditkan sebagai pengurang pajak penghasilan yang terutang. Usulan ini tidak menghilangkan kewajiban pajak, melainkan mengakui kontribusi zakat dalam fiskal negara, yang tetap harus dikelola secara syar’i dan disalurkan kepada delapan golongan yang berhak.

Baca Juga  Kenali Time Confetti, Mengapa Orangtua Sulit Dekat Anak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top