[original_title]

Delapan Fraksi Dukung RUU PFII, Indonesia Menuju Pusat Keuangan Global

Syracusebroadband.org – Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) telah resmi disepakati untuk masuk ke tahap pembahasan Sidang Paripurna DPR RI. Persetujuan ini diberikan oleh delapan fraksi di Komisi XI DPR, yang terdiri dari PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat. Langkah ini dinilai pemerintah sebagai strategi untuk meningkatkan daya saing sektor keuangan di Indonesia serta menarik investasi internasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan DPR sangat penting untuk menciptakan sistem keuangan yang kuat, inklusif, dan stabil. Dalam pertemuan yang berlangsung pada tanggal 20 Juli 2026, ia mengatakan bahwa RUU PFII diharapkan dapat memperkuat perekonomian nasional dengan cara mengembangkan pusat finansial yang kompetitif dan memperluas akses ke sektor ekonomi.

Purbaya menambahkan bahwa PFII tidak hanya berfungsi sebagai pusat kegiatan keuangan, tetapi juga sebagai alat untuk memperdalam pasar keuangan domestik dan meningkatkan investasi. Dengan demikian, pemerintah berharap dapat menciptakan lebih banyak lapangan kerja serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Selain itu, pembentukan PFII diharapkan mampu meningkatkan pembiayaan sektor riil dan memperluas sumber pembiayaan di dalam negeri. Melalui inisiatif ini, pemerintah berambisi untuk memperkuat posisi ekonomi Indonesia di kancah global dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Dengan dukungan penuh dari berbagai fraksi di DPR, proses legislasi RUU PFII kini menunggu untuk diakomodasi dalam Sidang Paripurna.

Baca Juga  Kementerian Sosial Meluncurkan Sekolah Rakyat Tahap Pertama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top