Syracusebroadband.org – Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, telah resmi dicegah untuk berangkat ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pencegahan ini juga mencakup tersangka lainnya, yaitu Don Ritto.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, memberikan informasi ini pada hari Minggu (12/7/2026). Ia menyatakan bahwa pencegahan terhadap dua tersangka tersebut telah dilaksanakan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Permohonan tersebut diajukan pada tanggal 11 Juli 2026 melalui surat resmi.
Hendarsam menjelaskan bahwa langkah pencegahan ini dilakukan untuk menghindari potensi pelarian kedua tersangka dari proses hukum yang sedang berjalan. “Pencegahan ini berlaku selama 20 hari ke depan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pihak imigrasi menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum dengan melaksanakan semua permohonan pencegahan yang diajukan oleh pihak berwenang. Penetapan tersangka ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam mengusut kasus-kasus korupsi yang mencakup pejabat publik dan pihak swasta.
Proses hukum terhadap Febrie dan Don Ritto diharapkan dapat berjalan transparan dan adil, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat terjaga. Kejaksaan Agung dan Polda Metro Jaya akan terus berkoordinasi untuk mengungkap lebih lanjut klarifikasi mengenai kasus ini.