Syracusebroadband.org – Pakar hukum pidana, Abdul Ficar Hadjar, memberikan tanggapan terkait isu ‘Double Sprindik’ yang melibatkan tim kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma sehubungan dengan tuduhan ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo. Ia menekankan bahwa apabila kasus yang sama dihadapi, hanya satu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang seharusnya digunakan.
Pernyataan Ficar muncul dalam program Interupsi pada Kamis, 22 Mei 2026, setelah adanya perubahan pasal yang diajukan oleh pihak kepolisian terhadap sprindik yang sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Menurut Ficar, perubahan tersebut tidak dapat dilakukan tanpa rekomendasi dari pihak Kejaksaan. Ia menegaskan, “Jika sprindik yang sudah ada kemudian diolah kembali oleh penyidik dengan beberapa perubahan atas saran jaksa, itu tidak ada masalah.”
Namun, Ficar mengungkapkan bahwa jika perubahan pasal dimaksudkan untuk menerbitkan Sprindik baru, hal tersebut akan mengindikasikan adanya perkara yang berbeda dari yang sebelumnya. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan proses hukum yang berjalan, terutama saat melibatkan tokoh publik.
Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan mantan menteri yang kini mengajukan berbagai argumen hukum. Dengan situasi yang terus berkembang, banyak pihak menunggu perkembangan lebih lanjut dari penanganan kasus ini, termasuk sikap resmi dari pihak Kejaksaan dan kepolisian.
Sementara itu, pernyataan Ficar mencerminkan kerumitan proses hukum yang sering kali terjadi di Indonesia, dan semakin memperlihatkan perlu adanya klarifikasi untuk menjaga keadilan dalam penanganan kasus serupa di masa mendatang.