[original_title]

OJK Restructurisasi Rp17,4 Triliun untuk Korban Bencana Sumatera

Syracusebroadband.org – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengimplementasikan program restrukturisasi kredit senilai Rp17,4 triliun bagi sekitar 279 ribu rekening nasabah yang terdampak bencana di tiga provinsi Sumatera, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari kebijakan relaksasi kredit yang berlaku hingga Maret 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers yang digelar oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta. Friderica mengungkapkan bahwa jumlah restrukturisasi mengalami peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebesar Rp16,3 triliun. Ini menunjukkan komitmen OJK dalam mendukung pemulihan ekonomi nasabah yang terpengaruh oleh bencana alam.

Pemberian restrukturisasi kredit ini merujuk pada Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022, yang menetapkan perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di daerah terdampak bencana. Kebijakan ini mulai berlaku pada 10 Desember 2025 dan direncanakan hingga tiga tahun mendatang. Friderica menegaskan bahwa intermediasi perbankan tetap berada pada jalur yang baik, dengan kualitas kredit yang terjaga.

Secara keseluruhan, pertumbuhan kredit perbankan pada Maret 2026 mencapai 9,49 persen secara tahunan menjadi Rp8.659 triliun. Pertumbuhan ini didorong oleh kredit investasi yang meningkat 20,85 persen. Kualitas kredit juga tetap terjaga, dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) gross mencatat 2,1 persen.

Di sisi lain, dana pihak ketiga (DPK) perbankan juga menunjukkan pertumbuhan yang signifikan sebesar 13,55 persen, dengan komponen giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh 21,37 persen, 8,36 persen, dan 11,57 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak.

Baca Juga  IHSG Senin Naik 48,73 Poin di Pembukaan Pasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top