[original_title]

Pelapor Feri Amsari Diperiksa Polda Metro Jaya dengan 20 Pertanyaan

Syracusebroadband.org – Pengamat serta akademisi Feri Amsari dilaporkan ke Polda Metro Jaya sehubungan dengan pernyataannya yang kritis terhadap kebijakan swasembada pangan di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam laporan tersebut, Feri Amsari dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang merugikan negara.

Laporan ini diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara. Pada Kamis, 23 April 2026, pihak Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap LBH Tani Nusantara sebagai langkah awal menindaklanjuti laporan tersebut. Ketua Umum LBH Tani Nusantara, Minta Ito Simamora, menjelaskan bahwa mereka telah menerima surat panggilan resmi untuk memberikan keterangan sebagai pelapor.

Minta Ito Simamora mengungkapkan, pemeriksaan yang ia jalani mencakup sekitar dua puluh pertanyaan dari penyelidik. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan identitas terlapor, lokasi, serta kronologi kejadian. Proses ini menjadi bagian dari sistem hukum yang ditempuh guna menentukan langkah selanjutnya.

Feri Amsari, yang dikenal dengan pandangannya yang kritis, sebelumnya telah menarik perhatian publik dan media dengan pendapatnya mengenai kebijakan pertanian yang diterapkan pemerintah. Aksi hukum ini mengundang berbagai tanggapan di kalangan masyarakat, baik pro maupun kontra, yang memperlihatkan adanya perdebatan tentang kebebasan berpendapat di negara demokrasi.

Dengan perkembangan ini, pihak LBH Tani Nusantara berharap agar proses hukum berjalan dengan transparan dan adil, sementara Feri Amsari diharapkan tetap dapat menyampaikan pendapatnya tanpa harus khawatir akan konsekuensi hukum yang dapat dituduhkan. Kejadian ini semakin menarik perhatian akan pentingnya ruang kebebasan berpendapat di Indonesia.

Baca Juga  Harga Emas Pegadaian Kini Tembus Rp2,3 Juta per Gram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top