Syracusebroadband.org – Anggota Komisi XI DPR RI, Eric Hermawan, mengungkapkan bahwa pihaknya menargetkan penyelesaian pembahasan revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada Masa Sidang IV Tahun 2025-2026. Masa sidang tersebut dijadwalkan berlangsung dari 10 Maret hingga 21 April 2026, dan Komisi XI memiliki fokus pada sektor keuangan serta perencanaan pembangunan nasional.
Dalam konferensi pers setelah pembukaan Bulan Literasi Kripto 2026 di Jakarta, Eric menyatakan bahwa revisi UU P2SK, khususnya yang berkaitan dengan aset kripto, sedang diupayakan. Ia berharap pembahasan ini dapat diselesaikan dalam masa sidang yang akan datang. Poin utama dalam revisi tersebut meliputi perlindungan konsumen dan investor serta pengaturan bursa kripto.
Eric menyebutkan harapannya agar UU P2SK yang baru dapat membentuk kerangka peraturan yang lebih kokoh dalam mengembangkan ekosistem kripto di Indonesia, sehingga dapat menarik lebih banyak investor, terutama generasi muda. “Kami berharap investasi kripto dapat menjadi alternatif bagi kaum muda dalam berinvestasi,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Adi Budiarso menjelaskan bahwa pemerintah dan DPR RI secara aktif berupaya membangun regulasi keuangan nasional yang solid. Revisi undang-undang ini antara lain bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen serta memerangi aktivitas keuangan ilegal.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa revisi UU P2SK adalah langkah DPR sebagai respons terhadap judicial review terhadap UU Nomor 4 Tahun 2023. Pembahasan ini akan mencakup pengaturan aset digital dan bursa kripto, serta berbagai isu lainnya yang berkaitan dengan penegakan hukum di sektor keuangan.