Syracusebroadband.org – Pakar hukum memberikan masukan penting pada Komisi III DPR RI mengenai RUU Perampasan Aset, terutama terkait mekanisme penanganan aset yang tidak seimbang dengan profil pemiliknya. Dalam pembahasan yang berlangsung di Jakarta pada Senin (6/4), akademisi Hukum Pidana dari Universitas Tarumanegara, Heri Firmansyah, menggarisbawahi potensi penyalahgunaan jika konsep tersebut tidak dirumuskan dengan jelas.
Heri menekankan bahwa isu aset yang tidak sesuai profil merupakan salah satu poin krusial dalam rancangan undang-undang ini. Dia menjelaskan bahwa belum adanya aturan rinci dapat menciptakan celah penafsiran yang berlebihan, sehingga menyulitkan penegakan hukum. “Diperlukan kepastian hukum dalam perumusan aturan, berdasarkan asas legalitas yang harus tegas dan jelas,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, juga mempertanyakan pelaksanaan mekanisme yang diusulkan. Dia memberi contoh, bagaimana jika seorang yang tergolong miskin tetapi terlibat korupsi memiliki aset yang ingin dirampas. Dalam tanggapannya, Heri menyatakan bahwa penentuan aset yang tidak sesuai profil harus melibatkan lebih banyak pihak dan tidak hanya bergantung pada satu lembaga.
“Prosesnya harus jelas. Siapa yang berhak menentukan? Ini harus melibatkan berbagai lembaga, termasuk PPATK untuk mengevaluasi apakah suatu transaksi tergolong mencurigakan,” tambahnya.
Heri juga menekankan pentingnya menghindari debat berlarut akibat interpretasi yang berbeda terkait aset, dan menyoroti perlunya mengakomodasi prinsip keadilan dalam aturan yang akan disusun oleh Komisi III DPR. Dia berharap agar RUU tersebut dapat dilaksanakan secara efektif dan adil untuk semua pihak.