[original_title]

PN Batam Pertimbangkan Pembelaan Terdakwa Kasus Sabu 2 Ton

Syracusebroadband.org – Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau menggelar sidang pembelaan untuk enam terdakwa kasus penyelundupan narkoba dengan total hampir 2 ton, menggunakan kapal Sea Dragon pada Senin lalu. Sidang dimulai sekitar pukul 15.30 WIB dan dilanjutkan setelah jeda buka puasa hingga pukul 20.47 WIB, dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Tiwik bersama dua hakim anggota.

Juru bicara Pengadilan, Vabienes Stuart Wattimena, mengungkapkan bahwa keenam terdakwa menyampaikan pledoi secara bergantian melalui penasihat hukum masing-masing. Sidang ini terjadi setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan pidana mati pada 5 Februari lalu. Wattimena menjelaskan bahwa proses sidang akan dilanjutkan dengan tanggapan dari JPU terhadap pledoi, sebelum majelis hakim memberikan keputusan.

Dari enam terdakwa, dua di antaranya adalah warga negara Thailand, Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan. Dalam pledoi-nya, penasihat hukum mereka mengklaim bahwa kliennya tidak memiliki pengetahuan mengenai isi 67 kardus yang berisi narkotika dan tidak memenuhi unsur kesalahan. Dalam pernyataannya, Fandi Ramadhan, salah satu terdakwa lainnya, mengungkapkan latar belakang kehidupannya yang sulit, berharap bisa merubah nasib keluarga sebagai anak seorang nelayan.

Fandi menjelaskan bahwa pada tanggal 14 Mei 2025, saat kejadian, ia tidak tahu menahu mengenai pemindahan barang di laut dan tidak memiliki kuasa untuk mempertanyakan hal tersebut. Dia meminta agar majelis hakim memberikan pertimbangan yang adil dalam putusannya. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (25/2) untuk mendengarkan tanggapan dari JPU terkait pembelaan yang disampaikan.

Baca Juga  DPR Resmi Revisi UU Haji, BP Haji Kini Jadi Kementerian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top